Karis Karsu

Persyaratan pengusulan pembuatan Kartu Istri (Karis) atau Kartu Suami (Karsu)
- SK CPNS
- SK PNS
- Kartu Pegawai atau Kartu ASN Virtual
- Akte Nikah
- Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
- Foto Formal ASN
- Foto Formal Pasangan (Istri atau Suami)
- Laporan Perkawinan (*)
*Download File Laporan Perkawinan

Persyaratan Lainnya
- Karis atau karsu hilang, melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Berstatus cerai pada pernikahan sebelumnya, melampirkan Akte Cerai
- Berstatus cerai mati, melampirkan Surat atau Akte Kematian
- Karis atau Karsu terdapat kesalahan maka dapat mengumpulkan kembali ke BKD Diklat Kota Banjarmasin

Ketentuan
- Persyaratan pengusulan pembuatan Karis atau Karsu diupload pada google form yang sudah disediakan atau pada aplikasi SIM-ASN Batuah
- Dokumen persyaratan yang di-scan adalah dokumen yang asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisir, dokumen persyaratan berformat (.pdf) dan untuk foto berformat (.jpg) dengan ukuran maksimal 500Kb
- Jika ada pertanyaan terkait pengusulan pembuatan Karis atau Karsu dapat menghubungi melalui WhatsApp di nomor ini : 0877-8430-4116

Link Upload
bit.ly/karis-karsu-bjm