Dasar Hukum
Syarat Sah Perceraian
No | Judul | Aksi |
---|---|---|
1 | Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil | Preview Download |
2 | Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS | Preview Download |
Syarat Sah Perceraian
1. Salah satu berbuat zina;
2. Salah satu pihak menjadi Pemabuk, Pemadat / Pejudi yang sulit disembuhkan;
3. Salah satu pihak meniggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin tanpa alasan yang sah;
4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung;
5. Salah satu pihak melakukan kekejaman’ atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
6. Antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup lagi dalam rumah tangga.
Permintaan Izin Untuk Bercerai Tidak Dapat Diberikan Apabila
1. Alasan bercerai karena isteri mendapat cacat badan atau penyakit;
2. Bertentangan dengan ajaran / peraturan agama yang dianut PNS tersebut;
3. Tidak ada alasan yang sah untuk melakukan perceraian;
4. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
2. Bertentangan dengan ajaran / peraturan agama yang dianut PNS tersebut;
3. Tidak ada alasan yang sah untuk melakukan perceraian;
4. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Berkas Yang Diperlukan Untuk Izin Perceraian
1. Surat Permohonan PNS yang bersangkutan;
2. Surat Pengantar dari Kepala SKPD / Unit Kerja;
2. Surat Pengantar dari Kepala SKPD / Unit Kerja;
3. Berita Acara Pemeriksaan Suami-Istri dari SKPD/Unit Kerja;
4. Surat Rekomendasi dari Berita Acara dari BP4;
5. Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir KUA;
6. Fotocopy SK Pangkat / Jabatan terakhir yang dilegalisir;
7. Fotocopy KTP Suami/Istri yang dilegalisir;
8. Surat Pernyataan kesepakatan untuk melakukan perceraian Suami-Istri dengan membubuhkan tanda tangan diatas materai;
9. Khusus Pria wajib membuat pernyataan bersedia membagi gaji kepada mantan istri dan anaknya;
10. Foto berwarna suami dan istri ukuran 4x6.
Alur Izin Perceraian
Alur Izin Perceraian