Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin, mempunyai tugas pokok merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan dan manajemen ASN. Adapun fungsi Badan Kepegawaian daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin adalah:
1. Perumusan kebijakan teknis manajemen ASN sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan Walikota;
2. Perumusan kebijakan operasional, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pengawasan pengadaan dan kepangkatan pegawai ASN;
3. Perumusan kebijakan operasinal, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pengawasan mutasi jabatan pegawai ASN;
4. Perumusan kebijakan operasional, operasional, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pengawasan pengembangan pegawai ASN;
5. Perumusan kebijakan operasional, operasional, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pengawasan pendidikan dan pelatihan pegawai ASN;
6. Perumusan kebijakan operasional, koordinasi, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pengawasan kesejahteraan pegawai ASN;
7. Perumusan kebijakan operasional, operasional, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pengawasan disiplin pegawai ASN;
8. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan Unit Pelaksana Teknis;
9. Pembinaan dan pengendalian kesekretariatan.