Sosialisasi PP.53 Tahun 2010 untuk Puskesmas di Kota Banjarmasin yang dilaksanakan di Aula BKD, Diklat Kota Banjarmasin pada hari Senin 10/10/2016. Sosialisasi ini bertujuan untuk lebih mengingatkan lagi atau penyegaran dan memberikan pemahaman yang lebih baik lagi terhadap Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (tahapan dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin) dan penyelesaian permasalahan kepegawaian lainnya. Pada kesempatan ini para peserta yang diundang adalah para PNS dari kalangan Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya para pejabat Kasubag TU di masing-masing Puskesmas. Dan yang diundang sebagai nara sumber adalah salah satu pejabat dari Kantor BKN Kanreg VIII Banjarmasin.
Dokumentasi kegiatan :