• Home
  • Profil BKD
    • Struktur Organisasi
    • Visi Misi
    • Tupoksi & Uraian Tugas
    • Kerjasama Kelembagaan
  • Pelayanan & SOP
    • Umum
    • Mutasi
    • Pengembangan Pegawai
    • Kesejahteraan Pegawai
    • Pendidikan & Pelatihan
  • Regulasi
    • Kumpulan Peraturan
    • Pedoman Manajemen PNS
      • Kepegawaian
        • CPNS
        • Kenaikan Pangkat
        • Mutasi
        • Pemberhentian/Pensiun
        • Pendidikan dan Pelatihan
        • Cuti PNS
          • Cuti Tahunan
          • Cuti Sakit
          • Cuti Besar
          • Cuti Bersalin
          • Cuti Alasan Penting
          • CLTN
      • Pengadaan PNS
      • Formasi PNS
      • Larangan Menjadi Anggota Partai
      • Pernikahan PNS
      • Kenaikan Pangkat PNS
      • Disiplin PNS
      • Penilaian Kinerja PNS
      • Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural
      • Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
      • Pemberhentian PNS
      • Moral Etika PNS
      • Korps PNS
  • Dok. Perencanaan BKD
    • IKU SKPD
    • Perjanjian Kinerja
    • RKT 2017
    • Renja 2018
    • Rencana Strategis
    • Laporan Kinerja BKD,Diklat Tahun 2017
  • Galeri
  • Kontak
  • Home
  • Profil BKD
    • Struktur Organisasi
    • Visi Misi
    • Tupoksi & Uraian Tugas
    • Kerjasama Kelembagaan
  • Pelayanan & SOP
    • Umum
    • Mutasi
    • Pengembangan Pegawai
    • Kesejahteraan Pegawai
    • Pendidikan & Pelatihan
  • Regulasi
    • Kumpulan Peraturan
    • Pedoman Manajemen PNS
      • Kepegawaian
        • CPNS
        • Kenaikan Pangkat
        • Mutasi
        • Pemberhentian/Pensiun
        • Pendidikan dan Pelatihan
        • Cuti PNS
          • Cuti Tahunan
          • Cuti Sakit
          • Cuti Besar
          • Cuti Bersalin
          • Cuti Alasan Penting
          • CLTN
      • Pengadaan PNS
      • Formasi PNS
      • Larangan Menjadi Anggota Partai
      • Pernikahan PNS
      • Kenaikan Pangkat PNS
      • Disiplin PNS
      • Penilaian Kinerja PNS
      • Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural
      • Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
      • Pemberhentian PNS
      • Moral Etika PNS
      • Korps PNS
  • Dok. Perencanaan BKD
    • IKU SKPD
    • Perjanjian Kinerja
    • RKT 2017
    • Renja 2018
    • Rencana Strategis
    • Laporan Kinerja BKD,Diklat Tahun 2017
  • Galeri
  • Kontak

cari :

Sekretariat & Bidang

  • Sekretariat BKD
  • Bidang Umum Kepegawaian
  • Bidang Mutasi
  • Bidang Pengembangan Pegawai
  • Bidang Kesejahteraan Pegawai
  • Bidang Pendidikan & Pelatihan

Link Terkait

  • BKN
  • Kemenpan-RB
  • BAPEK
  • Mendagri
  • Setneg
  • Taspen
  • Bapertarum PNS
  • BPJS Kesehatan
  • Kanreg VIII BKN Banjarmasin
  • Pemprov KalSel
  • Pemko Banjarmasin

Web Statistic :

535646
Users Today : 168
Users Yesterday : 209
This Month : 4633
This Year : 10703
Total Users : 524382
Views Today : 802
Total views : 2772162
Who's Online : 1
Your IP Address : 34.201.11.222
Server Time : 2021-02-26

Arsip Berita

  • Home
  • Regulasi
  • Pedoman Manajemen PNS
  • Kepegawaian
  • Kenaikan Pangkat

Kenaikan Pangkat

Berdasarkan Undang-undang No. 43 tahun 1999 Pasal 18, pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.

  1. Kenaikan pangkat reguler adalah apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dapat dinaikkan pangkatnya tanpa terikat pada jabatan, yang ditentukan sampai dengan tingkat pangkat tertentu. Kenaikan pangkat reguler adalah merupakan hak, oleh sebab itu apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat -syarat yang ditentukan pada dasarnya harus dinaikkan pangkatnya, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk menundanya
  2. Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kenaikan pangkat yang disamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan juga harus ada jabatan, atau dengan perkataan lain, walaupun seoarang Pegawai Negeri Sipil telah memenuhi syarat-syarat umum untuk kenaikan pangkat, tetapi jabatannya tidak sesuai untuk pangkat itu, maka ia belum dapat dinaikan pangkatnya. Tingkat pangkat untuk kenaikan pangkat pilihan dapat ditentukan. Kenaikan Pangkat pilihan bukan hak, tetapi adalah kepercayaan dan penghargaan kepada seseorang Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya, yakni bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan prestasi kerja yang tinggi ada kemungkinan mendapat kenaikan pangkat pilihan.
  3. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
  4. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib.
  5. Kenaikan pangkat anumerta, diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kepada PNS yang dinyatakan tewas.

Untuk lebih menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan dan memberikan kenaikan pangkat, maka perlu ditentukan syarat-syarat keniakan pangkat. syarat-syaratnya antara lain ialah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, jabatan, latihan jabatan dan syarat-syarat obyektif. Syarat-syarat kenaikan pangkat sebagai tersebut diatas merupakan konsekuensi logis dan prinsip adanya pengkaitan yang erat antara pangkat dan jabatan. Dalam setiap organisasi yang sehat, maka makin tinggi pangkat, makin terbatas jumlahnya, oleh sebab itu Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemungkinan untuk mencapai pangkat tinggi itu makin terbatas pula.

PENGUMUMAN :

Berita Foto

Berita Terkini

  • Pengumuman Hasil Akhir Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Banjarmasin Formasi Tahun Anggaran 2019 03/11/2020
  • Hasil Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. 14/09/2020
  • Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin 18/08/2020
  • Pengumuman Hasil Akhir Seleksi JPT di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin 13/08/2020
  • Pengumuman Pelaksanaan Wawancara Seleksi JPT 08/08/2020
  • Pengumuman Pendaftaran Ulang Peserta SKB Pengadaan CPNS Kota Banjarmasin Tahun 2020 03/08/2020
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka JPT di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2020 29/07/2020
  • Pengumuman Tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2020 23/07/2020
  • Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2020 19/06/2020
  • Pengumuman hasil SKD Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2019 23/03/2020

Kategori

  • Info Kepegawaian (53)
    • Bidang Kesejahteraan Pegawai (6)
    • Bidang Mutasi (20)
    • Bidang Pendidikan & Pelatihan (4)
    • Bidang Pengembangan Pegawai (11)
    • Bidang Umum (4)
  • Info Umum (112)
  • Pengumuman (22)

©2015 - BKD, Diklat Pemerintah Kota Banjarmasin