Sekretariat :
- Sekretaris Sekretariat mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif kepada seluruh organisasi dalam lingkungan Badan.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
- merumuskan rencana kerja Sekretariat berdasarkan program kerja Badan serta program kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja;
- menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
- mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Sub Bagian agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas;
- memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- menginventarisir dan mempelajari peraturan perundangan Bidang Kepegawaian dan kebijakan teknis, serta bahan-bahan lainnya sebagai pedoman pelaksanaan Administrasi Kepegawaian;
- merumuskan dan menyusun program kerja Badan Kepegawaian;
- mendistribusikan serta menjaga kelancaran jalannya Administrasi Kepegawaian yang meliputi kepangkatan, gaji, pensiun dan mutasi;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis Bidang Kepegawaian;
- menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Bidang Kepegawaian;
- memberikan pertimbangan, menindak lanjuti segala permasalahan Bidang Kepegawaian;
- menyiapkan dan menghimpun data-data Bidang Kepegawaian;
- menpersiapkan dan memberikan pertimbangan berkenaan dengan Administrasi Kepegawaian;
- membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi;
- melakukan pengawasan atas kelancaran pelaksanaan Administrasi Kepegawaian;
- melakukan pengawasan atas data-data Sistem Informasi Kepegawaian;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas.
Sub Bagian Perencanaan :
- Kepala Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas pokok menyiapkan dan mengumpulkan bahan dalam rangka penyusunan program kerja dan pelaporan Badan.
- Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
- menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
- memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan pengumpulan data bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- menganalisis data bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan serta data penunjang lainnya untuk divisualisasikan;
- menyiapkan bahan dan mengumpulkan informasi untuk penyusunan program dan rencana Badan Kepegawaian Daerah;
- menyiapkan bahan penyusunan pra Daftar Usulan Kegiatan untuk bahan rapat koordinasi dan pengembangan (rakorbang);
- menyusun pra Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD);
- menyiapkan bahan penyusunan pra Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) dari berbagai sumber dana;
- menghimpun bahan laporan dan mengolahnya menjadi bahan laporan Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai bidang tugas.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, urusan perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
- menyusun rencana kegiatan Sub Bagian sesuai rencana kerja Sekretariat;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
- memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyiapkan peralatan kantor (ATK) dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan pengagendaan surat masuk maupun keluar serta memberikan penomoran surat;
- mendistribusikan surat-surat yang telah mendapat disposisi kepada unit-unit pengolah;
- membuat data nominatif pada Badan Kepegawaian;
- membuat Bezetting jumlah pegawai Badan Kepegawaian;
- menginventarisir permasalahan-permasalahan bidang kepegawaian serta mencari solusi petunjuk pemecahannya;
- membuat buku kendali kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan cuti pada Badan Kepegawaian;
- menyiapkan dan menghimpun data jumlah pegawai secara keseluruhan;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk Bidang Kepegawaian;
- melaksanakan Sistem Informasi Kepegawaian;
- melakukan evaluasi, pengendalian serta pelaporan jumlah pegawai;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai bidang tugas.
Sub Bagian Keuangan :
- Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban serta laporan keuangan.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
- menyusun rencana kegiatan Sub Bagian sesuai rencana kerja Sekretariat;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
- memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka pembuatan program kerja Badan Kepegawaian;
- mengurus masalah keuangan serta administrasinya untuk keperluan Badan Kepegawaian;
- melaksanakan administrasi pembukuan terhadap penerimaan;
- merencanakan usulan anggaran biaya program kerja Badan Kepegawaian;
- membuat daftar gaji pegawai Badan Kepegawaian;
- mengajukan permintaan pembayaran gaji, tunjangan dan sebagainya;
- menyusun dan membuat laporan keuangan Badan Kepegawaian;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai bidang tugas.