• Home
  • Profil BKD
    • Struktur Organisasi
    • Visi Misi
    • Tupoksi & Uraian Tugas
    • Kerjasama Kelembagaan
  • Pelayanan & SOP
    • Umum
    • Mutasi
    • Pengembangan Pegawai
    • Kesejahteraan Pegawai
    • Pendidikan & Pelatihan
  • Regulasi
    • Kumpulan Peraturan
    • Pedoman Manajemen PNS
      • Kepegawaian
        • CPNS
        • Kenaikan Pangkat
        • Mutasi
        • Pemberhentian/Pensiun
        • Pendidikan dan Pelatihan
        • Cuti PNS
          • Cuti Tahunan
          • Cuti Sakit
          • Cuti Besar
          • Cuti Bersalin
          • Cuti Alasan Penting
          • CLTN
      • Pengadaan PNS
      • Formasi PNS
      • Larangan Menjadi Anggota Partai
      • Pernikahan PNS
      • Kenaikan Pangkat PNS
      • Disiplin PNS
      • Penilaian Kinerja PNS
      • Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural
      • Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
      • Pemberhentian PNS
      • Moral Etika PNS
      • Korps PNS
  • Dok. Perencanaan BKD
    • IKU SKPD
    • Perjanjian Kinerja
    • RKT 2017
    • Renja 2018
    • Rencana Strategis
    • Laporan Kinerja BKD,Diklat Tahun 2017
  • Galeri
  • Kontak
  • Home
  • Profil BKD
    • Struktur Organisasi
    • Visi Misi
    • Tupoksi & Uraian Tugas
    • Kerjasama Kelembagaan
  • Pelayanan & SOP
    • Umum
    • Mutasi
    • Pengembangan Pegawai
    • Kesejahteraan Pegawai
    • Pendidikan & Pelatihan
  • Regulasi
    • Kumpulan Peraturan
    • Pedoman Manajemen PNS
      • Kepegawaian
        • CPNS
        • Kenaikan Pangkat
        • Mutasi
        • Pemberhentian/Pensiun
        • Pendidikan dan Pelatihan
        • Cuti PNS
          • Cuti Tahunan
          • Cuti Sakit
          • Cuti Besar
          • Cuti Bersalin
          • Cuti Alasan Penting
          • CLTN
      • Pengadaan PNS
      • Formasi PNS
      • Larangan Menjadi Anggota Partai
      • Pernikahan PNS
      • Kenaikan Pangkat PNS
      • Disiplin PNS
      • Penilaian Kinerja PNS
      • Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural
      • Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
      • Pemberhentian PNS
      • Moral Etika PNS
      • Korps PNS
  • Dok. Perencanaan BKD
    • IKU SKPD
    • Perjanjian Kinerja
    • RKT 2017
    • Renja 2018
    • Rencana Strategis
    • Laporan Kinerja BKD,Diklat Tahun 2017
  • Galeri
  • Kontak

cari :

Sekretariat & Bidang

  • Sekretariat BKD
  • Bidang Umum Kepegawaian
  • Bidang Mutasi
  • Bidang Pengembangan Pegawai
  • Bidang Kesejahteraan Pegawai
  • Bidang Pendidikan & Pelatihan

Link Terkait

  • BKN
  • Kemenpan-RB
  • BAPEK
  • Mendagri
  • Setneg
  • Taspen
  • Bapertarum PNS
  • BPJS Kesehatan
  • Kanreg VIII BKN Banjarmasin
  • Pemprov KalSel
  • Pemko Banjarmasin

Web Statistic :

530577
Users Today : 120
Users Yesterday : 225
This Month : 5634
This Year : 5634
Total Users : 519313
Views Today : 894
Total views : 2737148
Who's Online : 3
Your IP Address : 18.234.247.75
Server Time : 2021-01-28

Arsip Berita

  • Home
  • Profil BKD
  • Tupoksi & Uraian Tugas
  • Sekretariat BKD

Sekretariat BKD

Sekretariat :

  1. Sekretaris Sekretariat mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif kepada seluruh organisasi dalam lingkungan Badan.
  2. Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
    1. merumuskan rencana kerja Sekretariat berdasarkan program kerja Badan serta program kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja;
    2. menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    3. mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
    4. mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Sub Bagian agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas;
    5. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    6. mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
    7. menginventarisir dan mempelajari peraturan perundangan Bidang Kepegawaian dan kebijakan teknis, serta bahan-bahan lainnya sebagai pedoman pelaksanaan Administrasi Kepegawaian;
    8. merumuskan dan menyusun program kerja Badan Kepegawaian;
    9. mendistribusikan serta menjaga kelancaran jalannya Administrasi Kepegawaian yang meliputi kepangkatan, gaji, pensiun dan mutasi;
    10. menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis Bidang Kepegawaian;
    11. menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Bidang Kepegawaian;
    12. memberikan pertimbangan, menindak lanjuti segala permasalahan Bidang Kepegawaian;
    13. menyiapkan dan menghimpun data-data Bidang Kepegawaian;
    14. menpersiapkan dan memberikan pertimbangan berkenaan dengan Administrasi Kepegawaian;
    15. membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi;
    16. melakukan pengawasan atas kelancaran pelaksanaan Administrasi Kepegawaian;
    17. melakukan pengawasan atas data-data Sistem Informasi Kepegawaian;
    18. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas.

Sub Bagian Perencanaan :

  • Kepala Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas pokok menyiapkan dan mengumpulkan bahan dalam rangka penyusunan program kerja dan pelaporan Badan.
  • Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
  3. memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. melaksanakan pengumpulan data bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  6. menganalisis data bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan serta data penunjang lainnya untuk divisualisasikan;
  7. menyiapkan bahan dan mengumpulkan informasi untuk penyusunan program dan rencana Badan Kepegawaian Daerah;
  8. menyiapkan bahan penyusunan pra Daftar Usulan Kegiatan untuk bahan rapat koordinasi dan pengembangan (rakorbang);
  9. menyusun pra Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD);
  10. menyiapkan bahan penyusunan pra Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) dari berbagai sumber dana;
  11. menghimpun bahan laporan dan mengolahnya menjadi bahan laporan Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan;
  12. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  13. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai bidang tugas.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :

  • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, urusan perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan.
  • Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian sesuai rencana kerja Sekretariat;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
  3. memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. menyiapkan peralatan kantor (ATK) dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. melaksanakan pengagendaan surat masuk maupun keluar serta memberikan penomoran surat;
  7. mendistribusikan surat-surat yang telah mendapat disposisi kepada unit-unit pengolah;
  8. membuat data nominatif pada Badan Kepegawaian;
  9. membuat Bezetting jumlah pegawai Badan Kepegawaian;
  10. menginventarisir permasalahan-permasalahan bidang kepegawaian serta mencari solusi petunjuk pemecahannya;
  11. membuat buku kendali kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan cuti pada Badan Kepegawaian;
  12. menyiapkan dan menghimpun data jumlah pegawai secara keseluruhan;
  13. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk Bidang Kepegawaian;
  14. melaksanakan Sistem Informasi Kepegawaian;
  15. melakukan evaluasi, pengendalian serta pelaporan jumlah pegawai;
  16. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai bidang tugas.

Sub Bagian Keuangan :

  • Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban serta laporan keuangan.
  • Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian sesuai rencana kerja Sekretariat;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
  3. memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka pembuatan program kerja Badan Kepegawaian;
  6. mengurus masalah keuangan serta administrasinya untuk keperluan Badan Kepegawaian;
  7. melaksanakan administrasi pembukuan terhadap penerimaan;
  8. merencanakan usulan anggaran biaya program kerja Badan Kepegawaian;
  9. membuat daftar gaji pegawai Badan Kepegawaian;
  10. mengajukan permintaan pembayaran gaji, tunjangan dan sebagainya;
  11. menyusun dan membuat laporan keuangan Badan Kepegawaian;
  12. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai bidang tugas.

 

PENGUMUMAN :

Berita Foto

Berita Terkini

  • Pengumuman Hasil Akhir Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Banjarmasin Formasi Tahun Anggaran 2019 03/11/2020
  • Hasil Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. 14/09/2020
  • Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin 18/08/2020
  • Pengumuman Hasil Akhir Seleksi JPT di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin 13/08/2020
  • Pengumuman Pelaksanaan Wawancara Seleksi JPT 08/08/2020
  • Pengumuman Pendaftaran Ulang Peserta SKB Pengadaan CPNS Kota Banjarmasin Tahun 2020 03/08/2020
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka JPT di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2020 29/07/2020
  • Pengumuman Tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2020 23/07/2020
  • Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2020 19/06/2020
  • Pengumuman hasil SKD Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2019 23/03/2020

Kategori

  • Info Kepegawaian (53)
    • Bidang Kesejahteraan Pegawai (6)
    • Bidang Mutasi (20)
    • Bidang Pendidikan & Pelatihan (4)
    • Bidang Pengembangan Pegawai (11)
    • Bidang Umum (4)
  • Info Umum (112)
  • Pengumuman (22)

©2015 - BKD, Diklat Pemerintah Kota Banjarmasin