• Home
  • Profil BKD
    • Struktur Organisasi
    • Visi Misi
    • Tupoksi & Uraian Tugas
    • Kerjasama Kelembagaan
  • Pelayanan & SOP
    • Umum
    • Mutasi
    • Pengembangan Pegawai
    • Kesejahteraan Pegawai
    • Pendidikan & Pelatihan
  • Regulasi
    • Kumpulan Peraturan
    • Pedoman Manajemen PNS
      • Kepegawaian
        • CPNS
        • Kenaikan Pangkat
        • Mutasi
        • Pemberhentian/Pensiun
        • Pendidikan dan Pelatihan
        • Cuti PNS
          • Cuti Tahunan
          • Cuti Sakit
          • Cuti Besar
          • Cuti Bersalin
          • Cuti Alasan Penting
          • CLTN
      • Pengadaan PNS
      • Formasi PNS
      • Larangan Menjadi Anggota Partai
      • Pernikahan PNS
      • Kenaikan Pangkat PNS
      • Disiplin PNS
      • Penilaian Kinerja PNS
      • Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural
      • Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
      • Pemberhentian PNS
      • Moral Etika PNS
      • Korps PNS
  • Dok. Perencanaan BKD
    • IKU SKPD
    • Perjanjian Kinerja
    • RKT 2017
    • Renja 2018
    • Rencana Strategis
    • Laporan Kinerja BKD,Diklat Tahun 2017
  • Galeri
  • Kontak
  • Home
  • Profil BKD
    • Struktur Organisasi
    • Visi Misi
    • Tupoksi & Uraian Tugas
    • Kerjasama Kelembagaan
  • Pelayanan & SOP
    • Umum
    • Mutasi
    • Pengembangan Pegawai
    • Kesejahteraan Pegawai
    • Pendidikan & Pelatihan
  • Regulasi
    • Kumpulan Peraturan
    • Pedoman Manajemen PNS
      • Kepegawaian
        • CPNS
        • Kenaikan Pangkat
        • Mutasi
        • Pemberhentian/Pensiun
        • Pendidikan dan Pelatihan
        • Cuti PNS
          • Cuti Tahunan
          • Cuti Sakit
          • Cuti Besar
          • Cuti Bersalin
          • Cuti Alasan Penting
          • CLTN
      • Pengadaan PNS
      • Formasi PNS
      • Larangan Menjadi Anggota Partai
      • Pernikahan PNS
      • Kenaikan Pangkat PNS
      • Disiplin PNS
      • Penilaian Kinerja PNS
      • Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural
      • Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
      • Pemberhentian PNS
      • Moral Etika PNS
      • Korps PNS
  • Dok. Perencanaan BKD
    • IKU SKPD
    • Perjanjian Kinerja
    • RKT 2017
    • Renja 2018
    • Rencana Strategis
    • Laporan Kinerja BKD,Diklat Tahun 2017
  • Galeri
  • Kontak

cari :

Sekretariat & Bidang

  • Sekretariat BKD
  • Bidang Umum Kepegawaian
  • Bidang Mutasi
  • Bidang Pengembangan Pegawai
  • Bidang Kesejahteraan Pegawai
  • Bidang Pendidikan & Pelatihan

Link Terkait

  • BKN
  • Kemenpan-RB
  • BAPEK
  • Mendagri
  • Setneg
  • Taspen
  • Bapertarum PNS
  • BPJS Kesehatan
  • Kanreg VIII BKN Banjarmasin
  • Pemprov KalSel
  • Pemko Banjarmasin

Web Statistic :

530571
Users Today : 114
Users Yesterday : 225
This Month : 5628
This Year : 5628
Total Users : 519307
Views Today : 839
Total views : 2737093
Who's Online : 2
Your IP Address : 18.234.247.75
Server Time : 2021-01-28

Arsip Berita

  • Home
  • Profil BKD
  • Tupoksi & Uraian Tugas
  • Bidang Kesejahteraan Pegawai

Bidang Kesejahteraan Pegawai

  • Kepala Bidang Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan peningkatan kesejahteraan Pegawai, pembinaan mental, motivasi pegawai serta pemberian penghargaan, tanda jasa dan pensiun pegawai.
  • Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. merumuskan rencana kerja Bidang berdasarkan rencana program kerja Badan serta program kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja;
  2. menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
  4. mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Sub Bidang agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas;
  5. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang kesejahteraan pegawai;
  8. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai;
  9. menyusun program, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan pegawai;
  10. menyiapkan dan memproses bahan yang berkenaan dengan pensiun pegawai;
  11. menyusun, mengatur dan menyelenggarakan pemberian tanda penghargaan, tanda jasa dan pensiun serta pembinaan mental pegawai;
  12. memberikan pertimbangan, telaahan dalam rangka peningkatan kehidupan/ kesejahteraan pegawai;
  13. mempersiapkan bingkisan lebaran;
  14. membuat laporan pelaksanaan tugas untuk informasi dan evaluasi
  15. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bidang Pembinaan Mental dan Material :

  • Kepala Sub Bidang Pembinaan Mental dan Material mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis peningkatan kesejahteraan materiil, Pembinaan danĀ  pengembangan mental serta peningkatan motivasi kerja pegawai.
  • Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. merumuskan rencana kerja Bidang berdasarkan rencana program kerja Badan serta program kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja;
  2. menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
  4. mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Sub Bidang agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas;
  5. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang pembinaan mental dan material;
  8. merencanakan, membuat program kerja bidang pembinaan mental dan material;
  9. melakukan penyuluhan pembinaan keimanan pegawai khususnya bidang mental pegawai;
  10. memproses penyelesaian administrasi tabungan perumahan (Bapetarum Pegawai Negeri);
  11. memproses penyelesaian administrasi perubahan tunjangan keluarga pegawai;
  12. melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin bekerjasama dengan Rumah Sakit yang ditunjuk;
  13. membuat laporan pelaksanaan tugas untuk informasi dan evaluasi;
  14. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Pegawai sesuai dengan bidang tugas.

Sub Bidang Penghargaan dan Pensiun :

  • Kepala Sub Bidang Penghargaan dan Pensiun mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis pemberian penghargaan dan tanda jasa bagi pegawai yang berprestasi atau yang dianggap berprestasi terhadap Pemerintah dan Negara serta mengelola administrasi pensiun pegawai.
  • Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang sesuai rencana kerja Bidang dan pedoman kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
  3. memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan penghargaan dan tanda jasa serta pensiun;
  6. merencanakan program kerja bidang penghargaan dan tanda jasa;
  7. mencari, memngumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi dibidang penghargaan dan tanda jasa dan pensiun;
  8. menyiapkan, meneliti bahan/ data-data pegawai yang akan mendapatkan penghargaan dan tanda jasa dan pensiun;
  9. membuat laporan pelaksanaan tugas untuk informasi dan evaluasi;
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Pegawai sesuai dengan bidang tugas.

 

PENGUMUMAN :

Berita Foto

Berita Terkini

  • Pengumuman Hasil Akhir Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Banjarmasin Formasi Tahun Anggaran 2019 03/11/2020
  • Hasil Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. 14/09/2020
  • Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin 18/08/2020
  • Pengumuman Hasil Akhir Seleksi JPT di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin 13/08/2020
  • Pengumuman Pelaksanaan Wawancara Seleksi JPT 08/08/2020
  • Pengumuman Pendaftaran Ulang Peserta SKB Pengadaan CPNS Kota Banjarmasin Tahun 2020 03/08/2020
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka JPT di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2020 29/07/2020
  • Pengumuman Tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2020 23/07/2020
  • Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2020 19/06/2020
  • Pengumuman hasil SKD Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2019 23/03/2020

Kategori

  • Info Kepegawaian (53)
    • Bidang Kesejahteraan Pegawai (6)
    • Bidang Mutasi (20)
    • Bidang Pendidikan & Pelatihan (4)
    • Bidang Pengembangan Pegawai (11)
    • Bidang Umum (4)
  • Info Umum (112)
  • Pengumuman (22)

©2015 - BKD, Diklat Pemerintah Kota Banjarmasin