- Kepala Bidang Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan peningkatan kesejahteraan Pegawai, pembinaan mental, motivasi pegawai serta pemberian penghargaan, tanda jasa dan pensiun pegawai.
- Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
- merumuskan rencana kerja Bidang berdasarkan rencana program kerja Badan serta program kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja;
- menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
- mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Sub Bidang agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas;
- memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang kesejahteraan pegawai;
- melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai;
- menyusun program, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan pegawai;
- menyiapkan dan memproses bahan yang berkenaan dengan pensiun pegawai;
- menyusun, mengatur dan menyelenggarakan pemberian tanda penghargaan, tanda jasa dan pensiun serta pembinaan mental pegawai;
- memberikan pertimbangan, telaahan dalam rangka peningkatan kehidupan/ kesejahteraan pegawai;
- mempersiapkan bingkisan lebaran;
- membuat laporan pelaksanaan tugas untuk informasi dan evaluasi
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bidang Pembinaan Mental dan Material :
- Kepala Sub Bidang Pembinaan Mental dan Material mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis peningkatan kesejahteraan materiil, Pembinaan danĀ pengembangan mental serta peningkatan motivasi kerja pegawai.
- Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
- merumuskan rencana kerja Bidang berdasarkan rencana program kerja Badan serta program kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja;
- menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
- mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Sub Bidang agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas;
- memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang pembinaan mental dan material;
- merencanakan, membuat program kerja bidang pembinaan mental dan material;
- melakukan penyuluhan pembinaan keimanan pegawai khususnya bidang mental pegawai;
- memproses penyelesaian administrasi tabungan perumahan (Bapetarum Pegawai Negeri);
- memproses penyelesaian administrasi perubahan tunjangan keluarga pegawai;
- melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin bekerjasama dengan Rumah Sakit yang ditunjuk;
- membuat laporan pelaksanaan tugas untuk informasi dan evaluasi;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Pegawai sesuai dengan bidang tugas.
Sub Bidang Penghargaan dan Pensiun :
- Kepala Sub Bidang Penghargaan dan Pensiun mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis pemberian penghargaan dan tanda jasa bagi pegawai yang berprestasi atau yang dianggap berprestasi terhadap Pemerintah dan Negara serta mengelola administrasi pensiun pegawai.
- Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
- menyusun rencana kegiatan Sub Bidang sesuai rencana kerja Bidang dan pedoman kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
- memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan penghargaan dan tanda jasa serta pensiun;
- merencanakan program kerja bidang penghargaan dan tanda jasa;
- mencari, memngumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi dibidang penghargaan dan tanda jasa dan pensiun;
- menyiapkan, meneliti bahan/ data-data pegawai yang akan mendapatkan penghargaan dan tanda jasa dan pensiun;
- membuat laporan pelaksanaan tugas untuk informasi dan evaluasi;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Pegawai sesuai dengan bidang tugas.