- Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas pokok menyusun progran dan melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur / Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
- Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
- merumuskan rencana kerja Bidang berdasarkan rencana program kerja Badan serta program kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja;
- menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
- mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Sub Bidang agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas;
- memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- merencanakan operasional kegiatan, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan serta jenis pendidikan dan pelatihan struktural maupun teknis fungsional;
- merencanakan operasionalisasi, mengatur dan mengevaluasi program, pola, bahan serta alat instruksi pendidikan dan pelatihan struktural dan teknis fungsional;
- merencanakan operasionalisasi kegiatan, mengatur dan mengembangkan serta mengevaluasi kurikulum, metode, teknis dan standarisasi pendidikan dan pelatihan struktural dan teknis fungsional;
- merencanakan operasionalisasi kegiatan, mengatur dan mengevaluasi penataan kualifikasi dan pembinaan tenaga pengajar, peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional;
- merencanakan operasionalisasi, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan koordinasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam pelaksanaan diklat struktural dan teknis fungsional;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural :
- Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural mempunyai tugas pokok menyiapkan pembinaan, pelaksanakan pendidikan dan pelatihan struktural dan penjenjangan.
- Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
- menyusun rencana kegiatan Sub Bidang sesuai rencana kerja Bidang dan pedoman kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
- memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- menghimpun dan mengolah data analisa jenis pengetahuan dan keterampilan pendidikan dan pelatihan struktural;
- menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis pendidikan dan pelatihan struktural;
- menyiapkan bahan kualifikasi tenaga pengajar, calon peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan struktural;
- melaksanakan standarisasi materi serta menyiapkan bahan pelajaran dan alat instruksi pendidikan dan pelatihan struktural;
- melaksanakan evaluasi, analisa dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan struktural;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Diklat sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bidang Pendidikan dan pelatihan Teknis Fungsional :
- Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional mempunyai tugas pokok menyiapkan pembinaan, melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional, pembangunan dan administrasi serta penataran.
- Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
- menyusun rencana kegiatan Sub Bidang sesuai rencana kerja Bidang dan pedoman kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
- memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- menghimpun dan mengolah data analisa jenis pengetahuan dan keterampilan pendidikan dan pelatihan fungsional;
- menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis pendidikan dan pelatihan fungsional;
- menyiapkan bahan kualifikasi tenaga pengajar, calon peserta ujian dinas dan pra jabatan serta alumni pendidikan dan pelatihan fungsional;
- melaksanakan standarisasi materi serta menyiapkan bahan pelajaran dan alat instruksi pendidikan dan pelatihan fungsional;
- melaksanakan evaluasi, analisa dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.