• Home
  • Profil BKD
    • Struktur Organisasi
    • Visi Misi
    • Tupoksi & Uraian Tugas
    • Kerjasama Kelembagaan
  • Pelayanan & SOP
    • Umum
    • Mutasi
    • Pengembangan Pegawai
    • Kesejahteraan Pegawai
    • Pendidikan & Pelatihan
  • Regulasi
    • Kumpulan Peraturan
    • Pedoman Manajemen PNS
      • Kepegawaian
        • CPNS
        • Kenaikan Pangkat
        • Mutasi
        • Pemberhentian/Pensiun
        • Pendidikan dan Pelatihan
        • Cuti PNS
          • Cuti Tahunan
          • Cuti Sakit
          • Cuti Besar
          • Cuti Bersalin
          • Cuti Alasan Penting
          • CLTN
      • Pengadaan PNS
      • Formasi PNS
      • Larangan Menjadi Anggota Partai
      • Pernikahan PNS
      • Kenaikan Pangkat PNS
      • Disiplin PNS
      • Penilaian Kinerja PNS
      • Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural
      • Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
      • Pemberhentian PNS
      • Moral Etika PNS
      • Korps PNS
  • Dok. Perencanaan BKD
    • IKU SKPD
    • Perjanjian Kinerja
    • RKT 2017
    • Renja 2018
    • Rencana Strategis
    • Laporan Kinerja BKD,Diklat Tahun 2017
  • Galeri
  • Kontak
  • Home
  • Profil BKD
    • Struktur Organisasi
    • Visi Misi
    • Tupoksi & Uraian Tugas
    • Kerjasama Kelembagaan
  • Pelayanan & SOP
    • Umum
    • Mutasi
    • Pengembangan Pegawai
    • Kesejahteraan Pegawai
    • Pendidikan & Pelatihan
  • Regulasi
    • Kumpulan Peraturan
    • Pedoman Manajemen PNS
      • Kepegawaian
        • CPNS
        • Kenaikan Pangkat
        • Mutasi
        • Pemberhentian/Pensiun
        • Pendidikan dan Pelatihan
        • Cuti PNS
          • Cuti Tahunan
          • Cuti Sakit
          • Cuti Besar
          • Cuti Bersalin
          • Cuti Alasan Penting
          • CLTN
      • Pengadaan PNS
      • Formasi PNS
      • Larangan Menjadi Anggota Partai
      • Pernikahan PNS
      • Kenaikan Pangkat PNS
      • Disiplin PNS
      • Penilaian Kinerja PNS
      • Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural
      • Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
      • Pemberhentian PNS
      • Moral Etika PNS
      • Korps PNS
  • Dok. Perencanaan BKD
    • IKU SKPD
    • Perjanjian Kinerja
    • RKT 2017
    • Renja 2018
    • Rencana Strategis
    • Laporan Kinerja BKD,Diklat Tahun 2017
  • Galeri
  • Kontak

cari :

Sekretariat & Bidang

  • Sekretariat BKD
  • Bidang Umum Kepegawaian
  • Bidang Mutasi
  • Bidang Pengembangan Pegawai
  • Bidang Kesejahteraan Pegawai
  • Bidang Pendidikan & Pelatihan

Link Terkait

  • BKN
  • Kemenpan-RB
  • BAPEK
  • Mendagri
  • Setneg
  • Taspen
  • Bapertarum PNS
  • BPJS Kesehatan
  • Kanreg VIII BKN Banjarmasin
  • Pemprov KalSel
  • Pemko Banjarmasin

Web Statistic :

530587
Users Today : 130
Users Yesterday : 225
This Month : 5644
This Year : 5644
Total Users : 519323
Views Today : 1003
Total views : 2737257
Who's Online : 1
Your IP Address : 18.234.247.75
Server Time : 2021-01-28

Arsip Berita

  • Home
  • Profil BKD
  • Tupoksi & Uraian Tugas
  • Bidang Pendidikan dan Pelatihan

Bidang Pendidikan dan Pelatihan

  • Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas pokok menyusun progran dan melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur / Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
  • Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. merumuskan rencana kerja Bidang berdasarkan rencana program kerja Badan serta program kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja;
  2. menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
  4. mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Sub Bidang agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas;
  5. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. merencanakan operasional kegiatan, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan serta jenis pendidikan dan pelatihan struktural maupun teknis fungsional;
  8. merencanakan operasionalisasi, mengatur dan mengevaluasi program, pola, bahan serta alat instruksi pendidikan dan pelatihan struktural dan teknis fungsional;
  9. merencanakan operasionalisasi kegiatan, mengatur dan mengembangkan serta mengevaluasi kurikulum, metode, teknis dan standarisasi pendidikan dan pelatihan struktural dan teknis fungsional;
  10. merencanakan operasionalisasi kegiatan, mengatur dan mengevaluasi penataan kualifikasi dan pembinaan tenaga pengajar, peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional;
  11. merencanakan operasionalisasi, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan koordinasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam pelaksanaan diklat struktural dan teknis fungsional;
  12. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural :

  • Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural mempunyai tugas pokok menyiapkan pembinaan, pelaksanakan pendidikan dan pelatihan struktural  dan penjenjangan.
  • Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang sesuai rencana kerja Bidang dan pedoman kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
  3. memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. menghimpun dan mengolah data analisa jenis pengetahuan dan keterampilan pendidikan dan pelatihan struktural;
  6. menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis pendidikan dan pelatihan struktural;
  7. menyiapkan bahan kualifikasi tenaga pengajar, calon peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan struktural;
  8. melaksanakan standarisasi materi serta menyiapkan bahan pelajaran dan alat instruksi pendidikan dan pelatihan struktural;
  9. melaksanakan evaluasi, analisa dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan struktural;
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Diklat sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bidang Pendidikan dan pelatihan Teknis Fungsional :

  • Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional mempunyai tugas pokok menyiapkan pembinaan, melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional, pembangunan dan administrasi serta penataran.
  • Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang sesuai rencana kerja Bidang dan pedoman kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
  3. memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. menghimpun dan mengolah data analisa jenis pengetahuan dan keterampilan pendidikan dan pelatihan fungsional;
  6. menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis pendidikan dan pelatihan fungsional;
  7. menyiapkan bahan kualifikasi tenaga pengajar, calon peserta ujian dinas dan pra jabatan serta alumni pendidikan dan pelatihan fungsional;
  8. melaksanakan standarisasi materi serta menyiapkan bahan pelajaran dan alat instruksi pendidikan dan pelatihan fungsional;
  9. melaksanakan evaluasi, analisa dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional;
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

PENGUMUMAN :

Berita Foto

Berita Terkini

  • Pengumuman Hasil Akhir Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Banjarmasin Formasi Tahun Anggaran 2019 03/11/2020
  • Hasil Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. 14/09/2020
  • Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin 18/08/2020
  • Pengumuman Hasil Akhir Seleksi JPT di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin 13/08/2020
  • Pengumuman Pelaksanaan Wawancara Seleksi JPT 08/08/2020
  • Pengumuman Pendaftaran Ulang Peserta SKB Pengadaan CPNS Kota Banjarmasin Tahun 2020 03/08/2020
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka JPT di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2020 29/07/2020
  • Pengumuman Tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2020 23/07/2020
  • Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2020 19/06/2020
  • Pengumuman hasil SKD Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2019 23/03/2020

Kategori

  • Info Kepegawaian (53)
    • Bidang Kesejahteraan Pegawai (6)
    • Bidang Mutasi (20)
    • Bidang Pendidikan & Pelatihan (4)
    • Bidang Pengembangan Pegawai (11)
    • Bidang Umum (4)
  • Info Umum (112)
  • Pengumuman (22)

©2015 - BKD, Diklat Pemerintah Kota Banjarmasin