Proses pengalihan PNS sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, terus berlangsung. Namun dari 8 kementerian yang menaungi PNS yang dialihkan (1 kementerian yang lain, Kemendagri, pengalihan PNS-nya masih menunggu Peraturan Pemerintah), baru Kementerian ESDM dan BKKBN yang menyampaikan data PNS ke BKN.
Terkait itu, BKN mengharapkan komitmen instansi terkait untuk segera memasukkan nama-nama PNS yang akan dialihkan untuk kemudian diproses mutasinya oleh BKN. BKN meminta instansi memperhatikan amanah Undang-Undang dan ketentuan dalam SE Mendagri, untuk menjalankan proses pengalihan.
Sementara itu jika di lapangan instansi mendapatkan PNS yang tidak bersedia dialihkan, PNS yang bersangkutan diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani dan isinya menyatakan tidak bersedia dialihkan. Terhadap mereka akan dijatuhi sejumlah konsekwensi yakni dijatuhi hukuman disiplin mengingat telah melanggar ketentuan Undang-Undang; pembinaan karier PNS yang bersangkutan tidak diproses oleh BKN; PNS yang bersangkutan akan dikeluarkan dari database PNS nasional yang berimplikasi tidak akan diproses kenaikan pangkatnya.
Di sisi lain, proses validasi data PNS yang akan dialihkan sudah digelar dua tahap dan kini memasuki tahap ketiga. Validasi data pertama dan kedua melibatkan Kementerian (yang PNS-nya dialihkan) dan Pemerintah daerah, sedangkan validasi ketiga melibatkan Pemda (dalam hal ini Sekda), Kementerian,Kemendagri dan BKN. Bagi instansi yang telah selesai melakukan validasi (terdapat sejumlah instansi yang sudah memiliki data-data PNS yang akan dialihkan sebelum validasi tahap ketiga digelar), data hasil validasi disampaikan kepada BKN untuk diverifikasi. Jika data clear, akan diterbitkan Surat Keputusan Mutasi Pindah Instansi.
Proses pengalihan PNS itu sendiri akan berlaku terhitung pada 1 Oktober 2016. Pembayaran gaji dan tunjangan untuk Bulan Oktober, November dan Desember 2016 tetap dibebankan pada instansi asal. Kenaikan pangkat bagi PNS yang dialihkan, diusulkan dan ditetapkan oleh PPK instansi asal (sebelum dialihkan). Pejabat penetap Penilaian Angka Kredit (PAK), Pejabat Pengusul dan Tim Penilai bagi pejabat fungsional untuk kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2016 dan periode 1 April 2017, jika belum terbentuk pada instansi baru maka masih menjadi kewenangan instansi asal sebelum dialihkan.
Sementara itu bagi PNS yang sedang dalam proses pemeriksaaan pelanggaran disiplin, hasil pemeriksaannya disampaikan kepada PPK pada instansi baru dapat dijadikan referensi mempertimbangkan penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS yang bersangkutan. Sedangkan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum pada instansi baru.
Seperti telah dipublikasikan sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat beberapa urusan pemerintahan yang dialihkan, yaitu :
- Bidang Pengelola Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan (Perka BKN Nomor 48/2015)
- Bidang Pendidikan Menengah (Perka BKN Nomor 1/2016)
- Bidang Rehabilitasi, Perlindungan, Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan (Perka BKN Nomor 2/2016)
- Bidang Penyuluh/Petugas Lapangan KB (Perka BKN Nomor 6/2016)
- Bidang Penyuluh Perikanan Nasional (Perka BKN Nomor 7/2016)
- Bidang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A dan B (Perka BKN Nomor 8/2016)
- Bidang Metrologi Legal (tera, tera ulang dan pengawasan) (Perka BKN Nomor 9/2016)
- Bidang Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral (Perka BKN Nomor 10/2016)
- Bidang Urusan Pemerintah Umum (Menunggu Peraturan Pemerintah)
sumber : Kanreg VIII BKN Banjarmasin (www.kanreg8bkn.web.id)