• Home
  • Profil BKD
    • Struktur Organisasi
    • Visi Misi
    • Tupoksi & Uraian Tugas
    • Kerjasama Kelembagaan
  • Pelayanan & SOP
    • Umum
    • Mutasi
    • Pengembangan Pegawai
    • Kesejahteraan Pegawai
    • Pendidikan & Pelatihan
  • Regulasi
    • Kumpulan Peraturan
    • Pedoman Manajemen PNS
      • Kepegawaian
        • CPNS
        • Kenaikan Pangkat
        • Mutasi
        • Pemberhentian/Pensiun
        • Pendidikan dan Pelatihan
        • Cuti PNS
          • Cuti Tahunan
          • Cuti Sakit
          • Cuti Besar
          • Cuti Bersalin
          • Cuti Alasan Penting
          • CLTN
      • Pengadaan PNS
      • Formasi PNS
      • Larangan Menjadi Anggota Partai
      • Pernikahan PNS
      • Kenaikan Pangkat PNS
      • Disiplin PNS
      • Penilaian Kinerja PNS
      • Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural
      • Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
      • Pemberhentian PNS
      • Moral Etika PNS
      • Korps PNS
  • Dok. Perencanaan BKD
    • IKU SKPD
    • Perjanjian Kinerja
    • RKT 2017
    • Renja 2018
    • Rencana Strategis
    • Laporan Kinerja BKD,Diklat Tahun 2017
  • Galeri
  • Kontak
  • Home
  • Profil BKD
    • Struktur Organisasi
    • Visi Misi
    • Tupoksi & Uraian Tugas
    • Kerjasama Kelembagaan
  • Pelayanan & SOP
    • Umum
    • Mutasi
    • Pengembangan Pegawai
    • Kesejahteraan Pegawai
    • Pendidikan & Pelatihan
  • Regulasi
    • Kumpulan Peraturan
    • Pedoman Manajemen PNS
      • Kepegawaian
        • CPNS
        • Kenaikan Pangkat
        • Mutasi
        • Pemberhentian/Pensiun
        • Pendidikan dan Pelatihan
        • Cuti PNS
          • Cuti Tahunan
          • Cuti Sakit
          • Cuti Besar
          • Cuti Bersalin
          • Cuti Alasan Penting
          • CLTN
      • Pengadaan PNS
      • Formasi PNS
      • Larangan Menjadi Anggota Partai
      • Pernikahan PNS
      • Kenaikan Pangkat PNS
      • Disiplin PNS
      • Penilaian Kinerja PNS
      • Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural
      • Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
      • Pemberhentian PNS
      • Moral Etika PNS
      • Korps PNS
  • Dok. Perencanaan BKD
    • IKU SKPD
    • Perjanjian Kinerja
    • RKT 2017
    • Renja 2018
    • Rencana Strategis
    • Laporan Kinerja BKD,Diklat Tahun 2017
  • Galeri
  • Kontak

cari :

Sekretariat & Bidang

  • Sekretariat BKD
  • Bidang Umum Kepegawaian
  • Bidang Mutasi
  • Bidang Pengembangan Pegawai
  • Bidang Kesejahteraan Pegawai
  • Bidang Pendidikan & Pelatihan

Link Terkait

  • BKN
  • Kemenpan-RB
  • BAPEK
  • Mendagri
  • Setneg
  • Taspen
  • Bapertarum PNS
  • BPJS Kesehatan
  • Kanreg VIII BKN Banjarmasin
  • Pemprov KalSel
  • Pemko Banjarmasin

Web Statistic :

529356
Users Today : 99
Users Yesterday : 222
This Month : 4413
This Year : 4413
Total Users : 518092
Views Today : 792
Total views : 2728401
Who's Online : 1
Your IP Address : 3.238.70.175
Server Time : 2021-01-21

Arsip Berita

  • Home
  • Info Kepegawaian
  • Pengalihan PNS : Tidak Bersedia Dialihkan Sesuai Ketentuan UU Nomor 23/2014, PNS Akan Dijatuhi Hukuman Disiplin

Pengalihan PNS : Tidak Bersedia Dialihkan Sesuai Ketentuan UU Nomor 23/2014, PNS Akan Dijatuhi Hukuman Disiplin

18/06/2016 Written by adminbkd

Proses pengalihan PNS sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, terus berlangsung. Namun dari 8 kementerian yang menaungi PNS yang dialihkan (1 kementerian yang lain, Kemendagri, pengalihan PNS-nya masih menunggu Peraturan Pemerintah), baru Kementerian ESDM dan BKKBN yang menyampaikan data PNS ke BKN.

Terkait itu, BKN mengharapkan komitmen instansi terkait untuk segera memasukkan nama-nama PNS yang akan dialihkan untuk kemudian diproses mutasinya oleh BKN. BKN meminta instansi memperhatikan amanah Undang-Undang dan ketentuan dalam SE Mendagri, untuk menjalankan proses pengalihan.

Sementara itu jika di lapangan instansi mendapatkan PNS yang tidak bersedia dialihkan, PNS yang bersangkutan diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani dan isinya menyatakan tidak bersedia dialihkan. Terhadap mereka akan dijatuhi sejumlah konsekwensi yakni dijatuhi hukuman disiplin mengingat telah melanggar ketentuan Undang-Undang; pembinaan karier PNS yang bersangkutan tidak diproses oleh BKN; PNS yang bersangkutan akan dikeluarkan dari database PNS nasional yang berimplikasi tidak akan diproses kenaikan pangkatnya.

Di sisi lain, proses validasi data PNS yang akan dialihkan sudah digelar dua tahap dan kini memasuki tahap ketiga. Validasi data pertama dan kedua melibatkan Kementerian (yang PNS-nya dialihkan) dan Pemerintah daerah, sedangkan validasi ketiga melibatkan Pemda (dalam hal ini Sekda), Kementerian,Kemendagri dan BKN. Bagi instansi yang telah selesai melakukan validasi (terdapat sejumlah instansi yang sudah memiliki data-data PNS yang akan dialihkan sebelum validasi tahap ketiga digelar), data hasil validasi disampaikan kepada BKN untuk diverifikasi. Jika data clear, akan diterbitkan Surat Keputusan Mutasi Pindah Instansi.

Proses pengalihan PNS itu sendiri akan berlaku terhitung pada 1 Oktober 2016. Pembayaran gaji dan tunjangan untuk Bulan Oktober, November dan Desember 2016 tetap dibebankan pada instansi asal. Kenaikan pangkat bagi PNS yang dialihkan, diusulkan dan ditetapkan oleh PPK instansi asal (sebelum dialihkan). Pejabat penetap Penilaian Angka Kredit (PAK), Pejabat Pengusul dan Tim Penilai bagi pejabat fungsional untuk kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2016 dan periode 1 April 2017, jika belum terbentuk pada instansi baru maka masih menjadi kewenangan instansi asal sebelum dialihkan.

Sementara itu bagi PNS yang sedang dalam proses pemeriksaaan pelanggaran disiplin, hasil pemeriksaannya disampaikan kepada PPK pada instansi baru dapat dijadikan referensi mempertimbangkan penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS yang bersangkutan. Sedangkan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum pada instansi baru.

Seperti telah dipublikasikan sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat beberapa urusan pemerintahan yang dialihkan, yaitu :

  1. Bidang Pengelola Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan (Perka BKN Nomor 48/2015)
  2. Bidang Pendidikan Menengah (Perka BKN Nomor 1/2016)
  3. Bidang Rehabilitasi, Perlindungan, Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan (Perka BKN Nomor 2/2016)
  4. Bidang Penyuluh/Petugas Lapangan KB (Perka BKN Nomor 6/2016)
  5. Bidang Penyuluh Perikanan Nasional (Perka BKN Nomor 7/2016)
  6. Bidang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A dan B (Perka BKN Nomor 8/2016)
  7. Bidang Metrologi Legal (tera, tera ulang dan pengawasan) (Perka BKN Nomor 9/2016)
  8. Bidang Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral (Perka BKN Nomor 10/2016)
  9. Bidang Urusan Pemerintah Umum (Menunggu Peraturan Pemerintah)

 

[ Press Release BKN Pusat tentang Pengalihan PNS ]

 

sumber : Kanreg VIII BKN Banjarmasin (www.kanreg8bkn.web.id)

Info Kepegawaian
Rasionalisasi PNS : Rasionalisasi Alami
Menteri PANRB Imbau PNS Tidak Ambil Cuti Tahunan Pasca Lebaran
PENGUMUMAN :

Berita Foto

Berita Terkini

  • Pengumuman Hasil Akhir Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Banjarmasin Formasi Tahun Anggaran 2019 03/11/2020
  • Hasil Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. 14/09/2020
  • Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin 18/08/2020
  • Pengumuman Hasil Akhir Seleksi JPT di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin 13/08/2020
  • Pengumuman Pelaksanaan Wawancara Seleksi JPT 08/08/2020
  • Pengumuman Pendaftaran Ulang Peserta SKB Pengadaan CPNS Kota Banjarmasin Tahun 2020 03/08/2020
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka JPT di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2020 29/07/2020
  • Pengumuman Tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2020 23/07/2020
  • Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2020 19/06/2020
  • Pengumuman hasil SKD Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2019 23/03/2020

Kategori

  • Info Kepegawaian (53)
    • Bidang Kesejahteraan Pegawai (6)
    • Bidang Mutasi (20)
    • Bidang Pendidikan & Pelatihan (4)
    • Bidang Pengembangan Pegawai (11)
    • Bidang Umum (4)
  • Info Umum (112)
  • Pengumuman (22)

©2015 - BKD, Diklat Pemerintah Kota Banjarmasin