Pelayanan Bidang Umum :
- Penerbitan Karpeg /(KPE), Karis/Karsu
- Proses Perbaikan NIP/Konversi NIP Baru
- Pelaksanaan Sumpah PNS
- Pengelolaan Wajib Lapor LHKPN Pegawai/Pejabat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Asistensi dan pengumpulan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
SOP Bidang Umum.
- Sub Bidang Kedudukan Hukum :
- Izin Perkawinan dan Perceraian
- Pengajuan Keberatan Penjatuhan Hukuman Disiplin oleh Sekretaris Daerah dan Eselon II
- Penjatuhan Hukum Disiplin Sedang dan Berat
- Monitoring Disiplin Kerja PNS
- Pengajuan Banding Penjatuhan HD pemberhentian dgn hormat tidak APS dan tidak dengan hormat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
- Sub Bidang Tata Usaha Kepegawaian :